Pemkot Pagar Alam Berlakukan Kebijakan Larangan Hiburan OT Malam Hari

Pemkot Pagar Alam akhirnya mengeluarkan kebijakan larangan hiburan Orgen Tunggal (OT) pada malam hari. Hiburan OT hanya diperbolehkan pada siang hari, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Kebijakan ini merupakan penegasan dari Peraturan Walikota (Perwako)  Nomor 30 tahun 2016, tentang penyelenggaraan perayaan yang menggunakan alat musik elektronik.

Keputusan ini diambil Pemkot Pagar Alam, setelah sebelumnya dua kali melaksanakan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengusaha bisnis OT. Larangan hiburan OT pada malam hari tersebut, berdasarkan hasil rapat yang diadakan di ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Selasa (17/9/2019).

Rapat yang dipimpin Walikota Alpian Maskoni ini, dihadiri Wakil Walikota Muhammad Fadli, Kapolres AKBP Tri Saksono Puspo Aji, SIK, Pabung 0405 wilayah Pagar Alam, Wakil Ketua DPRD, Pj Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat, Ketua MUI, Ketua Baznas Pagar Alam, FKUB, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Walikota Alpian Maskoni menjelaskan, kebijakan ini dalam rangka mendukung program Polres dan BNN, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan menekan tingkat kriminalitas di Kota Pagar Alam. Upaya ini dilakukan untuk mencegah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengedarkan narkoba atau melakukan tindakan kriminal, pada saat hiburan OT malam hari berlangsung.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Alpian Maskoni juga menghimbau masyarakat Pagar Alam untuk menghindari mengelar hajatan pada malam hari. Hal ini dimaksudkan agar keinginan masyarakat untuk mengadakan hiburan OT pada malam hari, tidak terlaksana. “Tapi ini hanya sebatas himbauan kepada masyarakat,” ujar Walikota.

Walikota melanjutkan, untuk tahap awal, kebijakan ini sementara waktu akan dituangkan dalam Perwako. Kedepan untuk lebih mendetail tentang kebijakan larangan hiburan OT pada malam hari, akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah Perwako ini ditandatangani, Walikota meminta semua pihak mesosialisasikan kepada masyarakat Kota Pagar Alam, terkait larangan hiburan malam OT pada malam hari. “Untuk diketahui semua pihak, kita tidak bermaksud menutup bisnis para pengusaha OT, namun kita hanya mengatur waktu pelaksanaan OT, agar tidak dilaksanakan pada malam hari,” tegas Walikota.


Sementara Plt Kabag Hukum Rangga Eka J menambahkan, revisi Perwako Nomor 30 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perayaan yang menggunakan alat musik elektronik, akan ditandatangani paling lambat pada Jumat 20 September 2019. Setelah Perwako resmi ditandatangani, Pemkot Pagar Alam sudah mulai sosialisasi kepada masyarakat Pagar Alam. (Humas Diskominfo)

Share

Leave a Reply