Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni mengikuti rapat Paripurna VII sidang ke V masa persidangan Tahun 2020, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, dalam agenda pembacaan laporan hasil pembahasan badan anggaran, penandatangan keputusan bersama antara DPRD dan Walikota Pagar Alam, dan penutupan Paipurna ke VII, Senin (14/09/2020).
Paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Pagar Alam Jenni Sandiyah, didampingi Wakil Ketua I Dessy Siska dan Wakil Ketua II Efsi, serta dihadiri sebanyak 22 anggota dari total 25 seluruh anggota DPRD Kota Pagar Alam, dengan keterangan 3 anggota DPRD Pagar Alam izin, dan sesuai dengan tata tertib, kuorum telah terpenuhi.
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun 2020, bermuara pada kepentingan masyarakat Pagar Alam.
“Penyusunan RAPBDP, Pemerintah Kota Pagar Alam, selalu mengedepankan skala prioritas pada setiap rencana dan penganggaran pembangunan yang diaktualisasikan dalam kebijakan dan program tahunan, dengan memanfaatkan seluruh sumber daya pembangunan di daerah,” kata walikota.
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni melakukan penandatanganan keputusan bersama RAPBDP Tahun 2020, yang telah disepakati bersama Ketua DPRD Pagar Alam Wakil Ketua I dan II dan seluruh anggota DPRD Pagar Alam yang hadir.
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, juga mengikuti rapat Paripurna VIII sidang ke I, yang dilaksanakan usai rapat paripurna ke VII di tutup. Agenda rapat paripurna VIII sidang ke I tersebut, yakni pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas mengenai perubahan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2019.
Ketua DPRD Pagar Alam Jenni Sandiyah mengatakan, DPRD Kota Pagar Alam akan membentuk Pansus untuk membahas perubahan tata tertib secara cermat dan mendalam.
“Perubahan tata tertib ini, merupakan peraturan tata tertib yang berlaku, bagi anggota DPRD Pagar Alam periode 2019 – 2024,” kata ketua DPRD. (Tim Humas Diskominfo)