PAGAR ALAM – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Rano Fahlesi, mengikuti Deklarasi Bebas Knalpot Brong di Wilayah Kota Pagar Alam, bertempat di Halaman Polres Pagar Alam, Jum’at (19/01/2024). Kegiatan ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, dalam upaya larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias brong.
Dalam sambutannya, Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda menjelaskan, selain mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, Deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024. Apalagi menjelang tahap kampanye terbuka.
“Dimana target jangka panjangnya pada tahun 2045 di Indonesia, diharapkan zero insiden dan jangka pendeknya pada tahun 2025 di Indonesia, khususnya Kota Pagar Alam harus menurunkan angka fatalitas korban meninggal dunia akibat lakalantas,” lanjut Kapolres.
Deklarasi ini melibatkan Unsur Forkopimda, Sejumlah Kepala OPD, Bawaslu, KPU, Perguruan Tinggi, dan Seluruh Sekolah SMA/SMK/MA se-Kota Pagar Alam serta Perwakilan Komunitas Motor Pagar Alam. (Humas Diskominfo)