SEOBGBATAK2 SEOBGBATAK15 SEOBGBATAK19 SEOBGBATAK25 SEOBGBATAK27 SEOBGBATAK22 SEOBGBATAK22 SEOBGBATAK22
Pemkot Pagar Alam Sosialisasikan Transaksi Keuangan Non Tunai – Pagaralamkota

Pemkot Pagar Alam Sosialisasikan Transaksi Keuangan Non Tunai

Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam mulai mensosialisasikan transaksi keuangan dengan sistem non tunai, kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Pagar Alam. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sekda Kota Pagar Alam, H Safrudin, dengan menghadirkan narasumber pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam, di Ruang Besemah I Setdako, Kamis (8/2).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang telah ditindaklanjuti dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Pagar Alam.

Pada Surat Edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu Pemerintah Daerah wajib dilakukan secara non tunai.

Sekda Kota Pagar Alam, H Safrudin, mengatakan Pemkot Pagar Alam akan melaksanakan transaksi non tunai secara bertahap. Untuk tahap awal, Kata Sekda, seluruh honor ASN maupun TKS akan menerapkan transaksi non tunai dengan mentransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

“Dengan kebijakan ini, kedepan Pemkot Pagar Alam harus melakukan transaksi atau pembayaran baik itu kepada pihak ketiga, maupun kepada perusahaan atau perorangan secara non-tunai,” tegas Sekda.

Menurut Sekda, kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 283 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, efisien, akuntabel dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan.

Share